Batman Begins - Help Select

Selasa, 29 Oktober 2013

Makalah Tentang DPD RI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1                        Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
1.2                        Rumusan Masalah
1.2.1                  Apa saja Alat kelengkapan DPD?
1.2.2                  Apakah  fungsi, tugas, wewenang DPD?
1.2.3                  Bagaimana Hak dan kewajiban DPD?

1.3                        Tujuan Makalah
Pembahasan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai:
1.3.1                  Bahan diskusi pada mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
1.3.2                  Bahan informasi dan telaah yang berguna bagi pengembangan pengetahuan dan     wawasan tentang Alat pemerintahan khususnya DPD.
1.3.3                  Bahan informasi dan bacaan bagi pembaca tentunya.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Alat Kelengkapan DPD
Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No. 01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
Dalam Tatib tersebut disebutkan bahwa alat kelengkapan DPD terdiri dari:
  1. Pimpinan DPD
  2. Komite
  3. Badan Kehormatan
  4. Panitia Musyawarah (Panmus)
  5. Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU)
  6. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
  7. Panitia Kerja Sama Antar-Lembaga Parlemen (PKSALP)
  8.   Panitia Khusus
Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai tugas dan wewenang alat-alat kelengkapan DPD berdasarkan UU No. 27/2009 dan Tata tertib DPD;
a)      Pimpinan
Pimpinan DPD, sebagai salah satu alat kelengkapan, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Setelah terpilih, ketua dan wakil ketua terpilih tersebut diresmikan dengan Keputusan DPD.
b)     Panitia musyawarah
Panmus DPD dapat dibandingkan dengan Badan Musyawarah (Bamus DPR), karena peran dan fungsinya yang sama. Keduanya dapat dianggap sebagai “miniatur” dari lembaganya masing-masing, karena di sinilah keputusan-keputusan penting mengenai DPD dan DPR direncanakan. Dari segi keanggotaan, karena pegelompokan Anggota DPR disusun dalam bentuk fraksi maka keanggotaan Bamus DPR pun terdiri dari perwakilan fraksi. Sementara itu, anggota DPD yang bukan berasal dari partai politik dikelompokkan berdasarkan daerah (Provinsi) pemilihannya, sehingga Anggota Panmus DPD berjumlah sama dengan jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini.
c)      Komite
 Secara garis besar, tugas Komite adalah mendukung berjalannya fungsi dari DPD sebagai bagian dari parlemen nasional, yaitu memiliki peran dalam pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan RUU, pemberian pertimbangan dan pengawasan. Tugas Komite dalam pengajuan RUU adalah mengadakan persiapan dan pembahasan RUU tertentu.
d)      Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)

1.    Pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD    dan setiap tahun anggaran
2.    Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah   ditetapkan
3.    Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,pembulatan, dan pemantapan    konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD
4.    Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan Undang-   Undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang            paripurna
5.    Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti          perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh            panitia kerja
6.    Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul RUU
7.    Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang     belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh PPUU pada masa      keanggotaan berikutnya.

2.1.2       Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini;
a)                  Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
·                 Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
·                 Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)                  Fungsi Pertimbangan
·                 Memberikan pertimbangan kepada DPR
c)                   Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
·                 Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan                                   menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan                                         pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
·                 Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah: Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)seperti Pajak, pendidikan, dan agama.

2.1.3       Hak dan Kewajiban Anggota DPD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.      Hak
·                      Menyampaikan usul dan pendapat
·                      Memilih dan dipilih
·                      Membela diri
·                      Imunitas
·                      Protokoler dan
·                      Keuangan dan administratif.
b.      Kewajiban
·                      Mengamalkan Pancasila
·                      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun                           1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
·                      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan                                                pemerintahan
·                      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan                                    negara kesatuan Republik Indonesia
·                      Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·                      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi                                     masyarakat dan daerah
·                      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,                         dan golongan
·                      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih              dan daerah pemilihannya
·                      Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
·                      Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
2.1.4 Pasal Yang Mengatur Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22 C
1.      Anggota dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
2.      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlahnya seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR
3.      DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
4.      Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU
Pasal 22 D
1.      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran sertya penggabungan daerah,pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah
2.      DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah, pembentukkan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainya, serta penngambangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UU yang brkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.      DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4.      Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.

Pasal 22 E
4.Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalalah perseorangan.

Pasal 23
2. rancangan UU anggaran pendapan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk     dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.





BAB III
PENUTUP
3.1          Kesimpulan
Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No. 01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
DPD memiliki hak dan kewajiban diantaranya:
                               Hak:
·                      Menyampaikan usul dan pendapat
·                      Memilih dan dipilih
·                      Membela diri
·                      Imunitas
·                      Protokoler dan
·                      Keuangan dan administratif.
Kewajiban :
·                      Mengamalkan Pancasila
·                      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun                           1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
·                      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan                                                pemerintahan
·                      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan                                    negara kesatuan Republik Indonesia
·                      Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·                      Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi                                     masyarakat dan daerah
·                      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,                         dan golongan
·                      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih              dan daerah pemilihannya
·                      Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
·                      Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

3.2          Saran
            Melalui DPD ini diharapkan hubungan dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik.