BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa
keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan
kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat
Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi,
MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan
ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada
bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di
Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan
tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup
panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I.
Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan
pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan
pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang
berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham
demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan
tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan
daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan
daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah
keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran
yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik
untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan
keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah
mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi
indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan
unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk
menjawab tantangan-tantangan tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa saja Alat kelengkapan DPD?
1.2.2
Apakah fungsi,
tugas, wewenang DPD?
1.2.3
Bagaimana Hak dan kewajiban DPD?
1.3
Tujuan Makalah
Pembahasan makalah ini diharapkan dapat
bermanfaat sebagai:
1.3.1
Bahan diskusi pada mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
1.3.2
Bahan informasi dan telaah yang berguna bagi pengembangan
pengetahuan dan wawasan tentang Alat
pemerintahan khususnya DPD.
1.3.3
Bahan informasi dan bacaan bagi pembaca tentunya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Alat Kelengkapan DPD
Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan
wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang
disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No.
01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
Dalam Tatib tersebut disebutkan bahwa alat
kelengkapan DPD terdiri dari:
- Pimpinan DPD
- Komite
- Badan Kehormatan
- Panitia Musyawarah (Panmus)
- Pantia Perancang Undang-Undang
(PPUU)
- Panitia Urusan Rumah Tangga
(PURT)
- Panitia Kerja Sama
Antar-Lembaga Parlemen (PKSALP)
- Panitia Khusus
Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai tugas dan
wewenang alat-alat kelengkapan DPD berdasarkan UU No. 27/2009 dan Tata tertib DPD;
a)
Pimpinan
Pimpinan DPD, sebagai salah satu alat
kelengkapan, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial.
Pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Setelah terpilih, ketua
dan wakil ketua terpilih tersebut diresmikan dengan Keputusan DPD.
b)
Panitia
musyawarah
Panmus DPD
dapat dibandingkan dengan Badan Musyawarah (Bamus DPR), karena peran dan
fungsinya yang sama. Keduanya dapat dianggap sebagai “miniatur” dari lembaganya
masing-masing, karena di sinilah keputusan-keputusan penting mengenai DPD dan
DPR direncanakan. Dari segi
keanggotaan, karena pegelompokan Anggota DPR disusun
dalam bentuk fraksi maka keanggotaan Bamus DPR pun terdiri dari perwakilan fraksi. Sementara itu, anggota DPD
yang bukan berasal dari partai politik dikelompokkan berdasarkan daerah
(Provinsi) pemilihannya, sehingga Anggota Panmus DPD berjumlah sama dengan
jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini.
c) Komite
Secara garis besar, tugas Komite adalah
mendukung berjalannya fungsi dari DPD sebagai bagian dari parlemen nasional,
yaitu memiliki peran dalam pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan
RUU, pemberian pertimbangan dan pengawasan. Tugas Komite dalam pengajuan RUU
adalah mengadakan persiapan dan pembahasan RUU tertentu.
d) Panitia Perancang
Undang-Undang (PPUU)
1.
Pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu)
masa keanggotaan DPD dan setiap tahun
anggaran
2.
Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program
prioritas yang telah ditetapkan
3.
Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,pembulatan,
dan pemantapan konsepsi usul rancangan
undang-undang yang disiapkan oleh DPD
4.
Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan
rancangan Undang- Undang yang secara
khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna
5.
Melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam
rangka mengikuti perkembangan
materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja
6.
Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul RUU
7.
Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik
yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh PPUU pada masa keanggotaan berikutnya.
2.1.2 Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi
menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait
sebagaimana berikut ini;
a)
Fungsi Legislasi
Tugas
dan wewenang:
·
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
·
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam
dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
Fungsi Pertimbangan
·
Memberikan pertimbangan kepada DPR
c)
Fungsi Pengawasan
Tugas
dan wewenang:
·
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan
BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah: Pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya;
Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN)seperti Pajak, pendidikan, dan agama.
2.1.3 Hak dan Kewajiban Anggota DPD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa
Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Hak
·
Menyampaikan usul dan pendapat
·
Memilih dan dipilih
·
Membela diri
·
Imunitas
·
Protokoler dan
·
Keuangan dan administratif.
b.
Kewajiban
·
Mengamalkan Pancasila
·
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan
perundang-undangan
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
·
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
·
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah
·
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan
·
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya
·
Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
·
Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas
fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi
dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih
yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri
sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja
Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan
pada rakyat daerah.
2.1.4 Pasal
Yang Mengatur Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22 C
1.
Anggota dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum
2.
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlahnya seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR
3.
DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
4.
Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU
Pasal 22 D
1.
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang
berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan
pemekaran sertya penggabungan daerah,pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah
2.
DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan
otonomi daerah hubungan pusat dan daerah, pembentukkan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainya, serta
penngambangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UU
yang brkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama
serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4.
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.
Pasal 22 E
4.Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalalah perseorangan.
Pasal 23
2. rancangan UU anggaran pendapan dan belanja negara diajukan oleh presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan
wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang
disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No.
01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
DPD memiliki hak dan kewajiban
diantaranya:
Hak:
·
Menyampaikan usul dan pendapat
·
Memilih dan dipilih
·
Membela diri
·
Imunitas
·
Protokoler dan
·
Keuangan dan administratif.
Kewajiban :
·
Mengamalkan Pancasila
·
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan
perundang-undangan
·
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
·
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
·
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah
·
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan
·
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya
·
Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
·
Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
3.2 Saran
Melalui DPD ini diharapkan hubungan
dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta
penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa
berjalan dengan baik.